PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENAATI PERATURAN BERLALU-LINTAS DI JALAN RTA MILONO KM 1,5 KOTA PALANGKA RAYA
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya lah kami bisa menyelesaikan Makalah mata kuliah Pengantar Sosiologi yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Dalam Menaati Peraturan Berlalu-lintas di Jalan RTA Milono km 1,5 Kota Palangka Raya” ini dengan baik.
Dalam pembuatan Makalah ini juga tak lepas dari bantuan beberapa pihak yaitu:
1. Tuhan Yang Maha Esa
2. Ibu Aquarini, S.Sos,. M.Ilkom selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pengatar Sosiologi, dan
3. Polres Kota Palangka Raya
4. Bapak Made Coy selaku Kanit Patroli Satlantas Polres Palangka Raya
5. Orang Tua Penyusun
6. Rekan-Rekan Penyusun
Namun demikian, makalah ini tak mungkin lepas dari kekurangan baik dari segi materi maupun Penulisannya. Kekurangan itu bisa dikarenakan pengetahuan penyusun yang masih kurang, cara mengolah kata yang kurang tepat ataupun sumber-sumber referensi yang kurang memadai Oleh karena itu, kami selaku penyusun meminta maaf dan mengharapkan kritik dan saran dari semua pembaca untuk mengembangkan Makalah ini lagi untuk kedepannya.
Kami mengharapkan Makalah ini tidak hanya bermanfaat bagi para penyusun, tapi juga bagi kita semua yang membacanya. Dan akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Palangka Raya, 30 Desember 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ 2
DAFTAR ISI...................................................................................................... 4
BAB I PEMBAHASAN.................................................................................... 5
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 5
1.2 Rumusan Masalah................................................................................... 6
1.3 Tujuan Penelitian..................................................................................... 6
1.4 Manfaat Penelitian.................................................................................. 6
BAB II LANDASAN TEORI/KONSEP.......................................................... 7
2.1 Partisipasi Masyarakat............................................................................. 7
2.2 Lalu Lintas di Kota Palangka Raya........................................................ 9
2.3 Peraturan dan Ketentuan dalam berlalu-lintas di Kota Palangka Raya 10
BAB III HASIL OBSERVASI DAN PEMBAHASAN................................ 12
3.1 Hasil Observasi...................................................................................... 12
3.2 Pembahasan........................................................................................... 16
BAB IV PENUTUP......................................................................................... 18
4.1 Kesimpulan............................................................................................ 18
4.2 Saran...................................................................................................... 18
LAMPIRAN..................................................................................................... 19
LAMPIRAN DATA ........................................................................................ 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti yang di ketahui, menjadi kota besar terlebih lagi menjadi sebuah ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, kota Palangka Raya memmpunyai penduduk yang cukup banyak baik yang masyarakat asli ataupun yang pendatang. Menurut hasil sensus 2015, Palangka Raya memiliki luas wilayah 2.400 km2 dan tercatat penduduk sebanyak 376.647 jiwa dengan kepadatan rata-rata 92.067 jiwa tiap km2 .
Berdasarkan data tersebut sudah pasti dengan penduduk yang demikian membuat wilayah Palangka Raya begitu padat baik di lingkungan tempat tinggal ataupun di jalan raya sehingga penertiban dan aturan itu sangat diperlukan untuk menertiban masyarakat yang sangat banyak itu.
Berbicara tentang pelanggaran yang terjadi di jalan raya walaupun sudah ada begitu banyak aturan yang mengatur, namun tak sedikit masyarakat tidak menaati aturan-aturan tersebut. Berdasarkan data yang didapat dari Polres Kota Palangka Raya, tercatat di tahun 2016 ada sebanyak 4248 pelanggaran yang terjadi dimulai dari awal tahun pada bulan januari sampai dengan akhir desember 2016. Kategori untuk pelanggaran tersebut dilihat dari segi golongan SIM, Profesi, golongan kenderaan, usia, pelanggaran dari roda empat dan roda dua.
Dengan demikian, pelanggaran akan berlalu lintas pasti sering terjadi baik yang tercatat di kepolisian ataupun tidak. Mulai dari pelanggaran kecil hingga kepelanggaran besar. Kita tidak bisa menutup mata dengan pelanggaran yang pernah kita lihat atau lakukan. Terlebih banyak orang yang sudah biasa melanggar akan terus melanggar.
Namun, hal itu harus dihentikan secepatnya karena itu bisa menjadi lebih buruk lagi dikemudian hari. Masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan bertindak seenaknya dan tidak peduli lagi dengan keselamatan orang lain sesama pengguna jalan.
1.2 Rumusan Masalah
1) Bagaimana Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam menaati peraturan berlalu lintas di Jalan RTA Milono km.1,5 Palangka Raya?
1.3 Tujuan Penelitian
1) Untuk mengetahui apa Partisipasi Masyarakat dalam menaati peraturan berlalu lintas di Jalan RTA Milono km.1,5 Palangka Raya?
1.4 Manfaat Penelitian
1) Menambah wawasan mengenai Partisipasi Masyarakat dalam menaati peraturan berlalu lintas di Jalan RTA Milono km.1,5 Palangka Raya?
BAB II
LANDASAN TEORI/KONSEP
2.1 Partispasi Masyarakat
Dalam kamus bahasa Indonesia, partisipasi adalah keikut sertaan seseorang dalam suatu kegiatan atau turut berperan atau peran serta. Partisipasi, sebagai suatu konsep dalam pengembangan masyarakat, digunakan secara umum dan luas. Partisipasi adalah konsep sentral, dan prinsip dasar dari pengembangan masyarakat karena, di antara banyak hal, partisipasi terkait erat dengan gagasan HAM.
Menurut Ach. Wazir Ws., et al. (1999: 29) partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam kelompok, melalui berbagai proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggungjawab bersama.
Partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007: 27) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Oakley (1991 : 9) memberi pemahaman tentang konsep partisipasi dengan mengelompokkan kedalam tiga pengertian pokok, yaitu partisipasi sebagai kontribusi, partisipasi sebagai organisasi, dan partisipasi sebagai pemberdayaan.
Dengan landasan teori dari Oakley, disusun definisi konseptual variabel partisipasi masyarakat adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam penanganan masalah kebersihan lingkungan yang meliputi kontribusi masyarakat, pengorganisasian masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan masalah kebersihan lingkungan.
Dari definisi konseptual tersebut diperoleh 3 (tiga) dimensi kajian, yakni Dimensi Kontribusi Masyarakat, Dimensi Pengorganisasian Masyarakat, dan Dimensi Pemberdayaan Masyarakat. Untuk itu, penelitian ini akan mengambil indikator-indikator dari dimensi Pemberdayaan masyarakat yaitu:
1) Peran Masyarakat
2) Aksi Masyarakat
3) Motivasi Masyarakat
4) Tanggung jawab Masyarakat
2.2 Lalu Lintas di Kota Palangka Raya
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Kota palangka raya yang merupakan sebuah ibukota provinsi Kalimantan Tengah ini mempunyai penduduk yang banyak dan hampir setiap satu keluarga mempunyai kendaraan bermotor yang setiap saat melintasi jalanan di kota palangka raya baik jalan protokol maupun tidak. Oleh sebab itu, di palangka raya sendiri ada begitu banyak rambu-rambu lalu lintas yang terpasang untuk menertibkan para pengguna jalan.
2.3 Peraturan dan Ketentuan dalam berlalu-lintas di Kota Palangka Raya
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4) Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5) Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6) Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7) Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8) Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9) Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10) Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11) Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14) Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
BAB III
HASIL OBSERVASI DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil Observasi
Berdasarkan data yang telah diperoleh dari lapangan ataupun dari dinas yang terkait, dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Berdasarkan data dari Polres Kota Palangka Raya
Tercatat mulai tahun 2016-2017 begitu banyak pelanggaran yang terjadi di kota Palangka Raya. Kategori untuk pelanggaran tersebut dilihat dari segi golongan SIM, Profesi, golongan kenderaan, usia, pelanggaran dari roda empat dan roda dua.
Untuk pelanggaran yang terjadi pada tahun 2016 telah terjadi pelanggaran sebanyak 4248 kasus pelanggaran yang terjadi pada satu tahun tersebut.
Data terbaru dari bulan Januari - November 2017 tercatat sebanyak 4240 pelanggaran terjadi dengan penurunan sebanyak 8 kasus.
2) Berdasarkan hasil Wawancara
Dari hasil wawanacara dengan bapak Made Coy selaku Kanit Patroli Satlantas Polres Palangka Raya mengatakan bahwa :
‘Pelanggaran berkendaraan yang sering kali dilakukan pada saat ini yaitu memainkan hp sambil berkendara, menggunakan kenalpot gedek, dan perlengkapan bermotor yang diganti / dimodifikasi yang melanggar aturan (kaca spion, pelang motor,warna motor dll.) serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Pelanggaran tilang adalah bukti pelanggaran langsung atau pelanggaran kasat mata.
Cara penilangan sekarang oleh aparat polantas bagi pelanggar yaitu menggunakan sistem e-tilang, ini membayar denda dengan online,dimana pelanggar akan langsung dapat sms/email mengenaijumlah denda pelanggaran yang sudah dilakukan dan tidak lagi polisi menerima langsung uang dari para pelanggar, melainkan pelanggar langsung membayar denda kebank, sedangkan pelanggaran berat seperti balap liar dan tabrak lari itu tidak perlu lagi ada bahasa interdata itu akan langsung disidang karena pelanggaran yang sangat berat.
Upaya dari pihak polantas yaitu salah satunya dengan melakukan apel pagi disekolah-sekolah baik sd, smp, maupun sma bahkan taman kanak-kanak agar dapat menjadi pembelajaran tertib untuk umur dini.
Adapun jam kerja Polantas yaitusalah satunya mengatur lalulintas saat pagi dimana masyarakat mulai melakukan aktivitas contohnya berangkat kantor/sekolah dan sore hari saat pulang kantor/sekolah. Sebanarnya tidak ada jam tetap untuk polantas melakukan penertiban, jika ada tamu penting /acara penting yang berskala besar di Kota Palangka Raya yang menggunakan bahu jalan maka polantas lebih mengutamakan tamu/acara besar tersebut untuk menertibkan kawasan atau daerah yang dilewati agar mempermudah sesaama pengguna jalan tanpa mengabaikan masyarakat yang berlalu lintas.
Seringnya pelanggaran yang dilakukan disebabkan tidak adanya pengetahuan dalam berlalu lintas, penyebabnya sangat mudahnya syarat pembeli kendaraan yang padahal banyak tidak taunya peraturan berlalu lintas. Faktor pelanggaran juga terbagi menjadi anatar lain pelanggaran manusia,pelanggaran alam, dan pelanggaran kesengajaan, tetapi faktor yang dominan adalah manusia karena ketidaksadaranya terhadap hukum yang ada.
Denda tilang terbaru di UUD nomor 22 tidak membawa sim sebanyak 250.000rb dan tidak memiliki sim 500.000rb, tetapi polantas tidak bisa menentukan itu karena dari kepolisian, bank, kejaksaan, dan pengadilan ada MU terbaru terbit yaitu etilang polisi tidak tau dendanya berapa, bahkan denda yang dikenakan bisa lebih dari denda tilang sebenarnya tergantuk tingkat pelanggaran pengendaranya itu sendiri.’
3) Hasil Observasi Langsung
Pelanggaran yang sering terjadi di sekitar jalan RTA Milono km.1,5 tepatnya di depan kampus Universitas Muhammadiyah Palangkaraya adalah pelanggaran terhadap lampu merah. Banyak pengendara baik yang roda dua atau roda empat sekalipun sering melanggar rambu-rambu yang ada. Contohnya, mereka sering tidak mengindahkan rambu lampu lalu lintas yang berwarna merah atau kuning dan langsung menerobosnya dimana ada kesempatan.
Tak sedikit juga ada beberapa dari mereka yang menyalahi aturan dengan belok kekiri tanpa mengikuti isyarat lampu. Mereka juga ada yang melewati batas garis (zebra cross) untuk penyebrangan lampu merah saat memberhentikan kendaraan bermotornya.
3.2 Pembahasan
Banyak masyarakat pengguna jalan, terutama yang menggunakan kenderaan baik pribadi maupun umum seperti angkot dll yang ada di Palangka Raya terkhusus yang melewati jalan Jl. RTA Milono km. 1,5 ini masih sering menyalahi rambu-rambu lalu lintas yang ada disana. Padahal tujuan dari adanya peraturan adalah untuk menertibkan dan mengurangi jumlah kecelakaan yang memungkin terjadi. Namun masyarakat sering tidak mengindahkannya dan berkendara sesuai keinginan mereka terlebih lagi jika tidak ada pengawasan disekitar sana, dengan kata lain masyarakat sering mencuri-curi kesempatan yang ada. Mereka seperti tidak peduli dengan kemungkinan kecelakaan yang bisa saja menimpa mereka atau pengendara lain yang ada.
Berdasarkan indikator dari variable yang kami gunakan tingkat partisipasi masyarakat saat berlalu lintas dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain, Peran masyarakat dalam menaati peraturan berlalu lintas masih kurang, karena kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara tidak menjadi prioritas utama sehingga banyak pelanggaran yang terjadi dan tidak sedikitnya masyarakat yang mengabaikan sangsi atau hukuman yang dikenakan saat melakukan pelanggaran.
Aksi masyarakat atau tindakan masyarakat itulah yang menjadi faktor utama pelanggaran berlalu lintas. Jika itu terjadi secara terus-menerus maka akan mengakibatkan jumlah pelanggaran meningkat setiap harinya dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Motivasi masyarakat juga kurang diberikan dalam menaati peraturan berlalu lintas, serta kurangnya penertiban dari pihak polantas yang mengawasi dibahu jalan,dan sangsi yang diberikanpun kurang membuat efek jera bagi para pelanggar
Tanggung jawab masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas masih belum sepenuhnya terlihat, karena masih adanya pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi dilihat dari hasil data dan hasil observasi yang kami lakukan bahwa masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan dilihat dari data 2016-2017 hanya ada 8 pelanggaran yang berkurang itu masih menandakan penertiban itu masih kurang dan pelanggran masih banyak terjadi.
Baik di jalan RTA Milono itu sendiri ataupun jalan yang lain, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu sering terjadi. Dengan jumlah yang didapatkan dari sumber itupun telah membuktikan bahwasannya aturan itu tidak berjalan dengan baik, penerapannya juga kurang optimal.
4.2 Saran
Jika dilihat dari data yang menunjukkan penururan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak menurun itu bisa menjadi acuan untuk aparat kepolisian bagian polantas untuk lebih ketat dalam menertibkan masyarakat yang berlalu lintas. Namun, tak hanya dari aparat terkait tapi juga kepada masyarakatnya agar lebih peduli dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan agar terciptanya ketertiban berkendara. Baik dari pihak masyarakat atau aparat terkait harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini.
LAMPIRAN FOTO
Pelanggaran yang terjadi di Jalan RTA Milono km. 1,5 Kota Palangka Raya
LAMPIRAN DATA PELANGGARAN DARI POLRES PALANGKARAYA
Komentar
Posting Komentar