Makalah Partisipasi Politik di Negara Berkembang dan Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam ilmu politik, dikenal adanya konsep partisipasi politik untuk memberi gambaran apa dan bagaimana tentang partisipasi politik. Dalam perkembangannya, masalah partisipasi politik menjadi begitu penting, terutama saat mengemukanya tradisi pendekatan behavioral (perilaku) dan Post Behavioral (pasca tingkah laku). Kajian-kajian partisipasi politik terutama banyak dilakukan di negara-negara berkembang, yang pada umumnya kondisi partisipasi politiknya masih dalam tahap pertumbuhan
Partisipasi politik merupakan aktifitas masyarakat yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warga Negara, bukan politikus atau pegawai negeri. Partisipasi politik ini pun bersifat sukarela dan bukan dimobilisasi oleh Negara maupun partai yang berkuasa (Basri, 2011: 97).
Dengan itu, maka kita mengetahui bahwa partisipasi politik itu merupakan suatu hal yang bersifat suka rela terhadap masyarakat yang aktif dalam perpolitikan ini. Disini dapat kita lihat bahwa masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan untuk ikut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut keputusan bersama (umum). Oleh karena itu di dalam mengambil keputusan dibutuhkannya kerja sama antara partai politik dan masyarakat untuk memberikan keputusan yang baik dalam perpolitikan bagi negaranya.
Dalam memberikan pengetahuan mengenai politik, selain partai politik, sekolah dan keluarga, maka perang partai politik lah yang harus lebih di utamakan dalam memberikan pendidikan tersebut. Karena partai politik merupakan organisasi yang beroperasi dalam sistem perpolitikan. Salah satu fungsi partai politik adalah fungsi partisipasi pilitik, dimana fungsi partisipasi adalah fungsi partai politik untuk membawa warga Negara agar aktif dalam kegiatan perpolitikan. Jenis partisipasi politik yang ditawarkan oleh partai politik kepada warga negaranya adalah kegiatan kampanye, mencari dana bagi partai, memilih pemimpin, demonstrasi, dan debat politik. Dalam kegiatan partai politik ini untuk memberikan pendidikan politik dapat dilakukan denga cara mengadakan kegiatan kampanye, mencari dana bagi partai, memilih pemimpin, demonstrasi, dan debat politik. Dengan itu maka masyarakat pun mendapatkan pendidikan politik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat tersebut
1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa sifat dan definisi dari Partisipasi Politik ?
2. Apa saja bentuk Partisipasi Politik ?
3. Bagaimana Partisipasi Politik di Negara Demokrasi ?
4. Bagaimana Partisipasi Politik di Negara Berkembang ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana partisipasi politik dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Sosial dan Politik Indonesia dan untuk memahami apa itu partisipasi politik terkhusus di negara Indonesia yang demokrasi dan masih berkembang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sifat dan Definisi Partisipasi Politik
Dalam analisis politik modern partisipasi politik merupakan suatu masalah yang penting, dan akhir akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan negara negara berkembang. Pada awalnya studi mengenai partisipasi politik memfokuskan diri pada partai politik sebagai pelaku utama, tetapi dengan berkembangnya demokrasi banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin mempengaruhi proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan umum.
Kelompok kelompok ini lahir di masa pasca Industrial dan dinamakan gerakan sosial baru (New Social Movement). Kelompok kelompok ini kecewa dengan kinerja partai politik dan cenderung untuk memusatkan perhatian pada satu masalah tertentu saja dengan harapan akan lebih efektif memengaruhi proses pengambilan keputusan melalui direct action.
Apakah partisipasi politik itu? Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan berpolitik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah.
Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan atau lobying dengan pejabat pemerintahan atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya, dan sebagainya.
Hal yang diteropong terutama adalah tindakan tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan keputusan pemerintah, sekalipun fokus utamanya lebih luas tetapi abstrak, yaitu usaha usaha untuk memengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat (the authoritative allocation of values for a society).
Di negara negara demokrasi konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang orang yang akan memegang tampuk pimpinan. Jadi, partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat.
Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurang kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak mendapat memengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik (political efficacy).
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Perasaan kesadaran seperti ini dimulai dari orang yang berpendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang orang yang terkemuka.
Pada mulanya di Eropa hanya elite masyarakat saja yang diwakili di dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan baru mempunyai hak suara setelah adanya Amandemen ke 19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan lahan keinginan untuk berpartisipasi menjangkau semua sektor masyarakat laki laki dan perempuan dan mereka menuntut untuk hak bersuara.
Di negara negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan kegiatan itu. Hal itu juga menunjukan bahwa rezim yang bersangkutan memiliki kadar keabsahan yang tinggi.
Maka dari itu, pembatasan yang di masa lalu sering diberlakukan, seperti membayar pajak pemilihan (Seperti yang ada di Amerika Serikat) atau pemilihan hanya oleh kaum pria saja (perempuan Swiss baru mulai tahun 1972 diberi hak pilih), dewasa ini umumnya telah ditinggalkan.
Sebaliknya tingkat partisipasi politik yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga yang tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Lagi pula, dikhawatirkan bahwa jika berbagai pendapat bahwa masyarakat tidak dikemukakan, pimpinan negara akan kurang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan cenderung melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Pada umumnya partisipasi yang rendah dianggap menunjukan legitimasi yang rendah pula.
Selain itu, para sarjana yang mengamati masyarakat demokrasi Barat juga cenderung berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun. Termasuk dalam kelompok ini para tokoh seperti Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman H. Nie, dan Sidney Verba.
Akan tetapi, di samping itu, beberapa sarjana yang banyak mempelajari negara negara komunis dan berbagai negara berkembang, cenderung berpendapat bahwa kegiatan yang tidak sukarela pun tercakup, karena sukar sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar benar sukarela dan kegiatan yang dipaksakan secara terselubung, baik oleh penguasa maupun oleh kelompok lain.
Huntington dan Nelson misalnya membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain. Ada juga yang menamakan gejala terakhir ini sebagai regimented participation. Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsur tekanan atau manipulasi, akan tetapi di negara negara demokrasi Barat tekanan semacam ini jauh lebih sedikit di banding dengan negara negara otoriter. Di negara negara berkembang terdapat kombinasi dari unsur sukarela dan unsur manipulasi dengan berbagai bobot dan takaran.
Ada pula pendapat bahwa partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif. Akan tetapi Huntington dan Nelson menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya seperti demonstrasi, terror, pembunuhan politik, dan lain lain, merupakan suatu bentuk partisipasi. Di samping mereka yang ikut serta dalam satu atau lebih bentuk partisipasi ada warga masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan politik. Hal ini adalah kebalikan dari partisipasi dan disebut apati. Timbul pertanyaan : mengapa orang apatis ? Ada beberapa jawaban, Mereka tidak ikut pemilihan karena sikap acuh tak acuh dan tidak tertarik pada, atau kurang paham mengenai masalah politik.
Namun demikian, tidak semua sarjana menganggap apati sebagai masalah yang perlu dirisaukan. Mc Closky dalam tulisannya tersebut mengemukakan bahwa sikap apati ini malahan dapat diartikan sebagai hal yang positif karena memberi fleksibilitas kepada sistem politik, dibanding dengan masyarakat yang mengalami partisipasi berlebihan dan dimana warganya terlalu “aktif”, sehingga menjurus kepada pertikaian, fragmentasi, dan instabilitas sebagai manifestasi ketidakpuasan.
Sebaliknya, ada kemungkinan bahwa orang itu tidak ikut memilih karena berpendapat bahwa keadaan tidak terlalu buruk dan bahwa siapapun yang akan dipilih tidak akan mengubah keadaan itu. Dengan demikian ia tidak merasa perlu memanfaatkan hak pilihnya. Jadi, “apatis” dalam pandangan ini tidak menunjuk pada rasa kecewa atau frustasi, tetapi malahan sebagai manifestasi rasa puas dan kepercayaan terhadap sistem politik yang ada.
2.2 Bentuk Partisipasi Politik
Bentuk-bentuk partisipasi politik dapat dilakukan melalui berbagai macam kegiatan dan melalui berbagai wahana. Namun bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi diberbagai negara dapat dibedakan menjadi kegiatan politik dalam bentuk konvensional dan nonkonvensional, sebagaimana dikemukakan oleh Gabriel Almond. Bentuk partisipasi politik menurut Gabriel Almond dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bentuk konvensional dan bentuk nonkonvensional.
1. Bentuk Konvensional
Bentuk konvensional antara lain:
1) Dengan Pemberian Suara (Voting),
2) Dengan Diskusi Kelompok,
3) Dengan Kegiatan Kampanye,
4) Dengan Membentuk Dan Bergabung Dalam Kelompok Kepentingan,
5) Dengan Komunikasi Individual Dengan Pejabat Politik/Administratif,
6) Dengan Pengajuan Petisi.
2. Bentuk non-Konvesional
1) Bentuk nonkonvensional antara lain:
2) dengan berdemonstrasi,
3) dengan konfrontasi,
4) dengan pemogokan,
5) tindakan kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman dan pembakaran,
6) tindak kekerasan politik manusia penculikan/pembunuhan,
7) dengan perang gerilya/revolusi.
Sedangkan Ramlan Surbakti menyatakan bahwa partisipasi politik warga negara dibedakan menjadi dua, yaitu partisipasi aktif dan partisipasi pasif.
1. Partisipasi aktif
Partisipasi aktif yaitu kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan kebijakan dan pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan bersama. Bentuk partisipasi aktif antara lain mengajukan usulan tentang suatu kebijakan, mengajukan saran dan kritik tentang suatu kebijakan tertentu, dan ikut partai politik.
2. Partisipasi pasif
Partisipasi pasif yaitu kegiatan warga negara yang mendukung jalannya pemerintahan negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai tujuan. Bentuk partisipasi pasif antara lain menaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan kebijakan pemerintah. Menurut Huntington dan Nelson, bentuk kegiatan utama dalam partisipasi politik dibagi menjadi lima bentuk, yaitu:
1) kegiatan pemilihan,
2) lobi,
3) kegiatan organisasi,
4) mencari koneksi,
5) tindakan kekerasan.
Dengan demikian, berbagai partisipasi politik warga negara dapat dilihat dari berbagai kegiatan warga, yaitu:
a. Terbentuknya organisasi-organisasi maupun organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari kegiatan sosial dan penyalur aspirasi rakyat.
b. Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.
c. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.
d. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah.
e. Aktivitas politik merupakan salah satu indikator terjaminnya kehidupan yang demokratis.
f. Jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tersalurkan melalui kegiatan politik. Hanya saja, kegiatan politik yang dilakukan haruslah disesuaikan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Budaya politik yang dilakukan bangsa Indonesia harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila.
2.3 Partisipasi Politik di Negara Demokrasi
Kegiatan yang dapat dikategorikan partisipasi politik menunjukkan pelbagai bentuk dan intensitas. Biasanya diadakan pembedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya. Orang yang mengikuti kegiatan secara tidak intensif, yaitu kegiatan yang tidak banyak menyita waktu dan yang biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri (seperti memberikan suara dalam pemilihan umum) besar sekali jumlahnya. Sebaliknya, kecil sekali jumlah orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan diri dalam politik. Kegiatan sebagai aktivis politik ini mencakup anatara lain menjadi pimpinan partai atau kelompok kepentingan.
Suatu bentuk partisipasi yang paling mudah diukur intensitasnya adalah perilaku warga negara dalam pemilihan umum, antara lain melalui perhitungan persentase orang yang mengggunakan hak pilihnya (voter turnout) dibanding dengan jumlah seluruh warga negara yang berhak memilih. Penelitian mengenai partisispasi politik diluar pemebrian suara dalam pemilihan umum dilakukan oleh Gabriel A.Almond dan Sidney Verba. Dari hasil penelitiannya yang dituangkan dalam karya klasik Civic Culture ditemukan beberapa hal yang menarik. Dibanding dengan warga negara di beberapa Eropa Barat, orang Amerika tidak terlalu bergairah untuk memberi suara dalam pemilihan umum. Akan tetapi mereka lebih aktif mencari pemecahan pelbagai masalah masyarakat serta lingkungan melalui kegiatan lain, dan meggabungkan diri dengan organisasi-organisasi seperti organisasi politik, bisnis, profesi, petani, dan sebagainya.
Meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik. Jenis Partisipasi Politik Partisipasi politik sangat terkait erat dengan seberapa jauh demokrasi diterapkan dalam pemerintahan. Negara yang telah stabil demokrasinya, maka biasanya tingkat partisipasi politik warganya sangat stabil, tidak fluktuatif.
Negara yang sedang meniti proses transisi dari otoritarianisme menuju demokrasi disibukkan dengan frekuensi partisipasi yang meningkat tajam, dengan jenis dan bentuk partisipasi yang sangat banyak, mulai dari yang bersifat “konstitusional” hingga yang bersifat merusak sarana umum.
Karena begitu luasnya cakupan tindakan warga negara biasa dalam menyuarakan aspirasinya, maka tak heran bila bentuk-bentuk partisipasi politik ini sangat beragam. Secara sederhana, jenis partisipasi politik terbagi menjadi dua: Pertama, partisipasi secara konvensional di mana prosedur dan waktu partisipasinya diketahui publik secara pasti oleh semua warga. Kedua, partisipasi secara non-konvensional. Artinya, prosedur dan waktu partisipasi ditentukan sendiri oleh anggota masyarakat yang melakukan partisipasi itu sendiri (PPIM, 2001).
Di negara demokrasi, partisipasi dapat ditunjukan di pelbagai kegiatan. Biasanya dibagi – bagi jenis kegiatan berdasarkan intensitas melakukan kegiatan tersebut. Ada kegiatan yang yang tidak banyak menyita waktu dan yang biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri besar sekali jumlahnya dibandingkan dengan jumlah orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan diri dalam politik. Kegiatan sebagai aktivis politik ini mencakup antara lain menjadi pimpinan partai atau kelompok kepentingan.
Di Negara yang menganut paham demokrasi, bentuk partisipasi politik masyarakat yang paling mudah diukur adalah ketika pemilihan umum berlangsung. Prilaku warga Negara yang dapat dihitung itensitasnya adalah melalui perhitungan persentase orang yang menggunakan hak pilihnya (voter turnout) dibanding dengan warga Negara yang berhak memilih seluruhnya.
2.4 Partisipasi Politik di Negara Berkembang
Negara negara berkembang yang non komunis menunjukan pengalaman yang berbeda beda, kebanyakan negara baru ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu penanganan masalah masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan perbedaan etnis, budaya, status sosial dan ekonomi, agama dan sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas kepada negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang, partisipasi yang bersifat otonom, artinya lahir dari diri mereka sendiri masih terbatas. Berkaitan dengan gejala itu, jika hal itu terjadi di negara negara maju sering kali dianggap sebagai tanda adanya kepuasan terhadap pengelolaan kehidupan politik. Tetapi kalau hal itu terjadi di negara negara berkembang tidak selalu sedemikian halnya. Di beberapa negara yang rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu, dapat terjadi dua hal yaitu menimbulkan “anomi” atau justru “revolusi”.
Masalahnya lain lagi di beberapa negara yang proses pembangunannya berjalan dengan agak lancar. Di situ perluasan urbanisasi serta jaringan pendidikan dan meningkatnya komunikasi massa menggerakan banyak kelompok yang tadinya apatis untuk aktif dalam proses politik, melalui kegiatan bermacam macam organisasi seperti serikat buruh, organisasi petani, organisasi perempuan, organisasi pemuda, partai politik, dan sebagainya. Kelompok kelompok ini tergugah kesadaran sosial dan politiknya, sehingga terjadi peningkatan tuntutan terhadap pemerintah yang sangat mencolok. Kesenjangan antara tujuan sosial dan cara cara mencapai tujuan itu dapat menimbulkan perilaku ekstrem seperti teror dan pembunuhan.
Hal ini sangat berbahaya di negara yang sedang dilanda kemiskinan dan pengangguran, dan di mana komitmen kepada pemerintah kurang mantap. Karena itu, Samuel T. Huntington berpendapat bahwa pembangunan yang cepat, dan ikut sertanya banyak kelompok baru dalam politik dalam waktu yang singkat, dapat mengganggu stabilitas. Selanjutnya dikatakan bahwa termobilisasinya kelompok kelompok baru dapat saja dilihat oleh elite yang berkuasa sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional, padahal situasi aman sangat diperlukan untuk pelaksanakan kebijakan publik mereka. Maka dari itu, mereka akan berikhtiar mengendalikan tingkat serta intensitas partisipasi agar tidak terlalu mengganggu stabilitas nasional.
Jalan yang paling baik untuk mengatasi krisis partisipasi adalah peningkatan inkremental dan bertahap seperti yang dilakukan Inggris pada abad ke 19. Cara demikian akan memberikan kesempatan dan waktu kepada institusi maupun kepada rakyat untuk menyesuaikan diri. Seorang pengamat, Michael Roskin (2003) menyatakan bahwa Afrika Selatan adalah contoh negara yang cepat menyadari pentingnya partisipasi politik. Negara yang semula diperintah oleh minoritas kulit putih ini cepat cepat membuka peluang bagi peran peran rakyat kulit hitam untuk menghindarkan ledakan yang lebih berbahaya.
Akan tetapi setiap usaha pembangunan, terutama di negara yang menghadapi masalah kemiskinan dan sumber daya langka, akan selalu dibarengi dengan gejolak gejolak sosial. Keresahan keresahan ini akan mewarnai kehidupan politik di negara negara berkembang dan menjadikannya penuh dinamika. Kalaupun stabilitas berhasil dicapai, maka sifatnya mungkin akan tetap kurang stabil dibandingkan negara negara yang sudah mantap kehidupan politiknya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Partisipasi politik dapat kita artikan dengan mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara, partisipasi merupakan aspek penting dalam demokrasi. Partisipasi politik adalah usaha terorganisir oleh para warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijakan umum. Usaha ini dilakukan akan bertanggung jawab dan kesadaran mereka terhadap kehidupan bersama sebagai suatu negara, dan juga suatu hal yang bersifat suka rela terhadap masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan untuk ikut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut keputusan bersama (umum).
3.2 Saran
Semoga ilmu dan pengetahuan yang didapatkan dari makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian. Dan semoga apa yang dipahami mengenai partisipasi politik ini dapat membantu kita dalam ikut serta dalam demokrasi politik yang ada di negara kita, Indonesia.
Komentar
Posting Komentar