Makalah Lembaga Kenegaraan dan Lembaga Pemerintahan di Indonesia



KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya lah saya bisa menyelesaikan Makalah yang berjudul “Lembaga-Lembaga Kenegeraan dan Lembaga-Lembaga Pemerintahan di Indonesiaini dengan baik.

Dalam pembuatan Makalah  ini juga tak lepas dari bantuan beberapa pihak yaitu:

1.      Tuhan Yang Maha Esa

2.      Irwani, S.Sos, .M.A.P selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Sistem Administrasi NKRI, dan

3.      Orang Tua Penulis

4.      Rekan-Rekan Penulis

Namun demikian, makalah ini tak mungkin lepas dari kekurangan baik dari segi materi maupun penulisannya. Kekurangan itu bisa dikarenakan pengetahuan penulis yang masih kurang, cara mengolah kata yang kurang tepat ataupun sumber-sumber referensi yang kurang memadai  Oleh karena itu, saya selaku Penulis meminta maaf dan mengharapkan kritik dan saran dari semua pembaca untuk mengembangkan Makalah ini lagi untuk kedepannya.

 

 

Palangka Raya, 14 November 2018

 

                                                                                                      Penulis

DAFTAR ISI

Sampul.................................................................................................................. i

Kata Pengantar..................................................................................................... ii

DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB I : PENDAHULUAN................................................................................ 1

1.1    Latar Belakang......................................................................................... 1

1.2    Rumusan Masalah..................................................................................... 2

1.3    Tujuan Pembuatan Makalah..................................................................... 2

BAB II : PEMBAHASAN.................................................................................. 3

2.1     Pengertian Lembaga Negara.................................................................... 3

2.2     Tugas Lembaga Negara............................................................................ 5

2.3     Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan...................................... 6

A.    Majelis Permusyaratan Rakyat........................................................... 7

B.     Presiden............................................................................................. 10

C.     Dewan Perwakilan Rakyat................................................................ 14

D.    Dewan Perwakilan Daerah................................................................ 17

E.     Badan Pengawas Keuangan.............................................................. 19

F.      Mahkamah Agung............................................................................. 22

G.    Mahkamah Konstitusi....................................................................... 24

H.    Komisi Yudisial................................................................................. 26

2.4     Lembaga Pemerintahan Kementerian dan Non Kementerian................. 28

A.    Lembaga Pemerintahan Kementerian................................................ 28

B.     Lembaga Pemerintahan Non Kementerian........................................ 32

BAB III : PENUTUP......................................................................................... 36

3.1     Simpulan.................................................................................................. 36

3.2     Saran........................................................................................................ 38

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 39


 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebanyak 4 (empat) kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia.

Salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “Lembaga Tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan keseimbangan.

Lembaga negara merupakan alat kelengkapan yang ada didalam sebuah negara. Alat kelengkapan negara berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Setiap alat kelengkapan negara tersebut memiliki organ-organ lain untuk membantu melaksanakan tugasnya.

Seperti yang sudah diketahui bahwa di Indonesia mengenal istilah Trias Politica dimana ada 3 (tiga) pembagian kekuasaan dalam pemerintahannya. Disamping itu pula tentulah ada lembaga yang mengatur atau yang memegang kekuasaan atas itu sehingga akan mempermudah dalam menjalankan sebuah negara.

Karena hal itulah perlu diketahui hal pertama mengenai apa yang dimaksud dengan lembaga-lembaga kenegaraan ataupun lembaga pemerintahannya termasuk tugasnya. Dan untuk setiap badan/lembaga kenegaraan atau pemerintahannya juga perlu untuk diketahui dan dipahami.

 

1.2         Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini yaitu:

1)      Apa pengertian dari Lembaga Negara?

2)      Apa saja yang menjadi tugas Lembaga Negara?

3)      Apa saja lembaga negara dalam sistem Ketatanegaraan?

4)      Apa yang dimaksud dengan lembaga pemerintahan Kementerian dan Non Kementerian?

 

1.3         Tujuan Pembuatan Makalah

Adapun yang menjadi tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:

1)      Untuk mengetahui apa pengertian dari Lembaga Negara

2)      Untuk menambah wawasan mengenai apa saja tugas dari sebuah lembaga negara yang ada di Indonesia

3)      Untuk mengetahui apa saja lembaga-lembaga negara yang ada dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia

4)      Untuk mengetahui apa itu lembaga pemerintahan kementerian dan Non Kementerian.

5)      Untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Sistem Administrasi NKRI

BAB II

PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara menurut Macmillan, lembaga adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan dan nilai-nilai nyata yang terpusat pada kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang.

Lembaga menurut Hendropuspito, beliau mendefinisikan lembaga sebgai bentuk lain organisasi yang tersusun secara ketat dari pola-pola kelakuan, peranan-peranan, dan relasi sebagai cara yang mengikat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.

Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” dimana lembaga tersebut dibuat oleh neara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya dan menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antara negara anggota.

Lembaga Negara  menurut Montesquieu dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1.      Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan atau menjalankan hukum.


 

2.      Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas membuat atau merumuskan undang-undang yang dibutuhkan di dalam sebuah negara.

3.      Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif adalah sebuah lembaga atau bagian yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi dan memantau proses berjalannya per-undang-undangan dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum.

Lembaga negara indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi, hukum, atau peraturan yang lebih rendah. Lembaga ditingkat pusat dapat dibagi menjadi 4 (empat) tingkat kelembagaanya yaitu:

1)        Lembaga yang didirikan oleh konstitusi

2)        Lembaga negata yang ditetapkan oleh hukum

3)        Lembaga yang didirikan oleh peraturan pemerintah atau Keputusan presiden

4)        Didirikan oleh badan pengatur


 

2.2         Tugas Lembaga Negara

Menurut Wikipedia, tugas lembaga negara antara lain menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya, menjadi badan penghubung antara negara dan  rakyatnya, serta yang paling penting adalah membantu menjalankan roda pemerintahan.

Berikuti ini merupakan tugas umum lembaga negara antara lain:

1.      Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya

2.      Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis

3.      Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya

4.      Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyatnya

5.      Memberantas tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

6.      Membantu menjalankan roda pemerintahan


 

2.3         Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.

UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.

Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga  negara.  Dengan  penegasan  prinsip  tersebut,  sekaligus  untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.

Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.

Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.

A.      Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sebelum Perubahan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR memiliki  tugas  dan  wewenang  yang  sangat  besar  dalam  praktek penyelenggaraan negara, dengan kewenangan dan posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai “lembaga tertinggi negara”, yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang.

Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”. Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.

Hal yang paling menonjol mengenai MPR setelah adanya amandemen UUD adalah dihilangkannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selain itu, perubahan – perubahan yang terjadi di lembaga MPR baik mengenai susunan, kedudukan, tugas maupun wewenangnya adalah sebagai berikut:

1)        MPR tidak lagi menetapkan GBHN

2)        MPR tidak lagi mengangkat presiden. Hal ini dikarenakan presiden dipilih secara     langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945). MPR hanya bertugas untuk melantik presiden terpilih sesuai dengan hasil pemilu. (Pasal 3 ayat 2 Perubahan III UUD 1945).

3)        Susunan keanggotaan MPR mengalami perubahan yaitu terdiri dari anggota DPR dan  DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

4)        MPR tetap berwenang mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945)

5)        Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau/Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila atas usul DPR yang berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :

1)        Mengubah dan menetapkan UUD

2)        Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna   MPR

3)        Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR

4)        Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.


 

Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003) sebagai berikut:

1)        Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD

2)        Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

3)        Memilih dan dipilih

4)        Membela diri

5)        Imunitas

6)        Protokoler

7)        Keuangan dan administrasi

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :

1)        Mengamalkan pancasila

2)        Melaksanakan UUD negara RI tahun 1945

3)        Menjaga keutuhan kesatuan RI

 

B.       Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.

Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).

Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.

Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:

1)        Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2)        Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.

3)        Menerima duta dari negara lain

4)        Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

Sebagai seorang Kepala Pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara

Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:

1)        Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar

2)        Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR

3)        Menetapkan peraturan pemerintah

4)        Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa

5)        Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.

6)        Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.

Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:

1)        Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

2)        Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

3)        Menyatakan keadaan bahaya 

Setelah amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai berikut :

1)        Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).

2)        Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945).

3)        Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.

 

C.      Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas, fungsi, hak, dan wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan negara.

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:

1)        jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;

2)        jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;

3)        jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit  dalam UUD.

Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

1)        Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.

2)        Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.

3)        Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut:

1)        Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

2)        Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3)        Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

 


 

D.      Dewan Perwakilan Daerah

Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Sebagai lembaga negara yang baru dibentuk setelah amandemen UUD, DPD dibentuk dengan tujuan untuk mengakomodasi kepentingan daerah sebagai wujud keterwakilan daerah ditingkat nasional. Hal ini juga merupakan tindak lanjut peniadaan utusan daerah dan utusan golongan sebagai anggota MPR. Sama halnya seperti anggota DPR, anggota DPD juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu (Pasal 22 C ayat (1) UUD NRI 1945).

DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).

Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :

1)        Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

2)        Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

3)        Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama

4)        Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran

Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:

1)        Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;

2)        Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;

3)        Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

Dengan demikian, keberadaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berjalan sesuai dengan keberagaman daerah dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.

 

E.       Badan Pengawas Keuangan

BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).

Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang- undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pasal 23 yang berbunyi :

1)        Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

2)        Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.

3)        Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.

Setelah Amandemen UUD 1945 terjadi beberapa perubahan mendasar mengenai keuangan Negara dan pengelolaan keuangan Negara. Struktur organisasi dan BPK berubah secara sangat mendasar, yakni:

1)        Pengertian keuangan Negara dan dan pengelolaan keuangan Negara berubah secara mendasar, jika sbelumnya uang Negara dalam konteks APBN maka skarang pengertian uang Negara menjadi luas mencakup uang Negara yang terdapat atau dikuasai oleh subyek badan hukum perdata atau perorangan, asal merupakan uang atau asset yang dimiliki Negara tetap termasuk dalam uang negara.

2)        Keweangan dan kedudukan BPK semakin kuat. pasal 23E ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa: “untuk memeriksa keuangan dan tanggung jawab keuangan Negara, diadakan suatu badan pengawas keuangan yang bebas dan mandiri”. Dalam pasal 23G ayat 1 menyebutkan: “BPK berkedudukan di ibu kota Negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Artinya, UUD mewajibkan BPK ada disetiap provinsi.

Dalam kedudukannya yang semakin kuat dan keweangannya yang sekmakin besar, fungsi BPK secara mendasar terdiri dari 3:

1)        Fungsi operatif berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.

2)        Fungsi yudikatif berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.

3)        Fungsi Advisory yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.

F.       Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mahkamah Agung adalah puncak dari kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha, dan peradilan militer. Mahkamah ini pada pokoknya merupakan pengawal undang-undang.

Dengan diamandemennya UUD 1945, maka posisi hakim agung menjadi kuat karena mekanisme pengangkatan hakim agung diatur sedemian rupa dengan melibatkan tiga lembaga, yaitu DPR, Presiden dan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial ini memang merupakan lembaga baru yang sengaja dibentuk untuk menangani urusan terkait pengangkatan hakim agung serta penegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (Pasal 24B ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Yang anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).

Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.

Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

1)        Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 

2)        Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 

3)        Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

 


 

G.      Mahkamah Konstitusi

Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

Jika dibandingkan dengan sesama lembaga tinggi lainnya, kedudukan Mahkamah Konstitusi memiliki posisi yang unik. DPR yang membentuk undang-undang tetapi MK yang membatalkannya jika bertentangan dengan UUD. MA mengadili semua ketentuan hukum yang berada dibawah UUD. Jika DPR ingin mengajukan tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dalam masa jabatannya, maka sebelum diajukan ke MPR untuk diambil putusan, maka tuntutan tersebut harus diajukan dulu pada MK untuk mendapat pembuktian secara hukum. Semua lembaga Negara yang saling berselisih atau bersengketa dalam melaksanakan keweangan konstitusionalnya maka yang memutus final dan mengikat atas persengketaan adalah Mahkamah Konstitusi.

UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :

1)        Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD

2)        Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

3)        Memutus pembubaran Partai Politik

4)        Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)

5)        Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)

Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :

1)        Warga Negara Indonesia

2)        Berpendidikan sarjana hukum

3)        Berusia sekurang–kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan

4)        Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih

5)        Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

 


 

H.      Komisi Yudisial

Berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen).

Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).

Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

Adapun keanggotaan dari Komisi Yudisial ini diuraikan sebagai berikut:

1)        Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

2)        Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).

3)        Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Wewenang dari Komisi Yudisial ini meliputi:

1)        Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

2)        Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

3)        Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

4)        Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung:

1)        Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

2)        Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

3)        Menetapkan calon hakim agung;

4)        Mengajukan calon hakim agung ke DPR.


 

2.4         Lembaga Pemerintahan Kementerian dan Non Kementerian

Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

A.      Lembaga Pemerintahan Kementerian

Kementerian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.

Landasan hukum Kementerian di indonesia adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

1)        Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2)        Menteri-menteri negara diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

3)        Setiap menteri membidangi urusan tertentu pada pemerintahan.

4)        Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain itu Lembaga Pemerintahan kementerian juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia (Masa pemerintahan Joko Widodo - Muhammad Jusuf Kalla) beserta tugasnya:

Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya, adalah sebagai berikut :

1)        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)

2)        Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)

3)        Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :

1)        Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

2)        Kementerian Luar Negeri (Kemlu)

3)        Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :

1)        Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

2)        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)

3)        Kementerian Agama (Kemenag)

4)        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

5)        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

6)        Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

7)        Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

8)        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

9)        Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

10)    Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

11)    Kementerian Perdagangan (Kemendag)

12)    Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

13)    Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

14)    Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)

15)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)

16)    Kementerian Sosial (Kemensos)

17)    Kementerian Pertanian (Kementan)

Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, adalah sebagai berikut :

1)        Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

2)        Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)

3)        Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)

4)        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)

5)        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

6)        Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)

7)        Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)

8)        Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)

9)        Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)

10)    Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)

11)    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)

Kementerian yang dibubarkan, adalah sebagai berikut :

1)        Kementerian Penerangan, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

2)        Kementerian Sosial, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.

3)        Kementerian Kemakmuran, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, adalah sebagai berikut:

1)        Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

2)        Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, yang kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang. 

 

B.       Lembaga Pemerintahan Non Kementerian

Lembaga Pemerintahan Non kementerian disingkat (LPNK), dulu bernama Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya.

LPNK sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:

1)        Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2)        Badan Informasi Geospasial (BIG) 

3)        Badan Intelijen Negara (BIN) 

4)        Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

5)        Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

6)        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

7)        Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi

8)        Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 

9)        Badan Narkotika Nasional (BNN)

10)    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

11)    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

12)    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 

13)    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan

14)    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi

15)    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 

16)    Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup

17)    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi

18)    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

19)    Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri

20)    Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

21)    Badan SAR Nasional (Basarnas) 

22)    Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi

23)    Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi

24)    Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

25)    Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

26)    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi

27)    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

28)    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

29)    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi

30)    Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan

31)    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


 

BAB III

PENUTUP

3.1         Simpulan

Adapun simpulan berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat diuraikan sebagai berikut:

1)      Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya dan menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antara negara anggota.

2)      Tugas lembaga negara meliputi Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya; Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis; Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya; Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyatnya; Memberantas tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme); dan Membantu menjalankan roda pemerintahan

3)      Lembaga-lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan meliputi:

-          Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR)

-          Presien

-          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

-          Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

-          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

-          Mahkamah Agung (MA)

-          Mahkamah Konstitusi (MK)

-          Komisi Yudisial (KY)

4)      Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

5)      Kementerian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.

6)      Lembaga Pemerintah Non kementerian disingkat (LPNK), dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya.


 

3.2         Saran

Seiring dengan perkembangan zaman dengan banyaknya tuntutan dan permasalahan Negara yang semakin kompleks ditambah dengan issue-issue distrust masyarakat terhadap pemerintah maka sangatlah penting peranan pemerintah dalam mengatur sistem kelembagaan Negara secara tegas mengatur fungsi dan kedudukannya.

UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan telah mengatur lembaga-lembaga Negara tugas, fungsi dan wewenangnya. akan tetapi, bukan tidak mungkin terjadi perubahan UUD 1945 ke-V mengingat masih ada lembaga Negara yang memiliki kewenangan dan kedudukan yang kurang kuat. Juga perlu adanya penegasan bentuk Parlemen di Indonesia agar tidak adanya kekacauan pembagian kewenangan.


 

DAFTAR PUSTAKA

Sumber dari Internet:

1.      Arifin. 2012. Makalah Lembaga-Lembaga Kenegaraan. http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/10/makalah-lembaga-lembaga-kenegaraan.html (diakses 10 November 2018)

2.      Fadila, Fadil. 2014. Makalah Lembaga Tinggi Negara. http://opzloper.blogspot.com/2017/11/makalah-lembaga-tinggi-negara.html (diakses 10 November 2018)

3.      Putra, Agus. 2016. Makalah Lembaga Negara. http://infoteratesalju.blogspot.com (diakses 10 November 2018)

4.      Rosalia, Vyra. 2017. Lembaga Pemerintahan Pusat Republik Indonesia http://vyrarosaliaa.blogspot.com/2017/11/makalah-lembaga-pemerintahan-pusat-ri.html (diakses 10 November 2018)

5.      Sarjunipadang, Ali. 2014. Makalah tentang Lembaga Negara. http://alisarjunip.blogspot.com/2014/05/makalah-tentang-lembaga-negara.html (diakses 10 November 2018)

 

 

 

                                                

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Iman dan Pengaruhnya dalam Kehidupan

Makalah AD & ART Muhammadiyah - Kemuhammadiyahan II

Makalah Karya Monumental Umat Islam dalam Perkembangan IPTEKS - Kemuhammadiyahan III