Daftar Lembaga Pemerintahan Kementerian dan Non Kementerian di Indonesia - Sistem Administrasi NKRI
1. Lembaga Pemerintahan Kementerian
Kementerian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.
Lembaga Pemerintahan kementerian juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia (Masa pemerintahan Joko Widodo - Muhammad Jusuf Kalla) beserta tugasnya.
Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya, adalah sebagai berikut :
1) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
3) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
1) Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
2) Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
3) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
3) Kementerian Agama (Kemenag)
4) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
5) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
6) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
7) Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
8) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
9) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
10) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
11) Kementerian Perdagangan (Kemendag)
12) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
13) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
14) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
15) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
16) Kementerian Sosial (Kemensos)
17) Kementerian Pertanian (Kementan)
Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, adalah sebagai berikut :
1) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
2) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
3) Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
4) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
5) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
6) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
7) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
8) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
9) Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
10) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
11) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
Kementerian yang dibubarkan, adalah sebagai berikut :
1) Kementerian Penerangan, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
2) Kementerian Sosial, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
3) Kementerian Kemakmuran, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, adalah sebagai berikut:
1) Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2)
Kementerian Perdagangan serta
Kementerian Perindustrian saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen
Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet
Pembangunan VI, yang kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu
hingga sekarang.
2. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
Lembaga Pemerintahan Non kementerian disingkat (LPNK), dulu bernama Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya.
Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Badan Informasi Geospasial (BIG)
3) Badan Intelijen Negara (BIN)
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
9) Badan Narkotika Nasional (BNN)
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
21) Badan SAR Nasional (Basarnas)
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
24) Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
27) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
30) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Komentar
Posting Komentar