Artikel tentang Pungutan Liar di Taman Yos Sudarso Kota Palangka Raya
Taman Kota yang ada di Kota Palangka Raya ini tak terhitung banyaknya, semua taman dibangun terus-menerus dengan baik. Mulai dari sepanjang jalan Yos Sudarso hingga sampai beberapa titik lokasi di kota Palangka Raya ini terus dibangun dan ditata kembali Taman Kota.
Di taman kota, tepatnya yang berada di sepanjang jalan Yos Sudarso ini, memang banyak digunakan oleh masyarakat sebagai tempat bersantai atau tempat berkumpul bersama keluarga dan teman. Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah juga membuat beberapa tempat duduk dan tata letak prasarana yang mendukung aktivitas masyarakat saat berada disana. Suasana di taman kota sendiri terbilang bagus, dimana banyak tumbuh-tumbuhan yang ditanam dan pancuran air yang terlihat menambah keindahan taman itu. Disamping itu pula, pemerintah tak lupa memberikan lampu sebagai alat penerangan taman di waktu malam hari, dan tempat sampah yang tersebar di sekitar taman sebagai tempat pembuangan pertama dari sampah-sampah sebelum diangkut kembali ketempat pembuangan akhir.
Namun, tujuan pemerintah untuk memperindah kota dengan menambah banyak taman di sudut kotanya, memberikan peluang usaha untuk beberapa masyarakat seperti berjualan disana. Beberapa pedangan kaki lima (PKL) baik yang bergerobak dorong, maupun yang menetap juga telah membuka usaha disekitaran taman. Walau beberapa ada yang melanggar peraturan seperti membuka usaha pada jam-jam yang dilarang yaitu antara jam 06.00 WIB-16.00 WIB (Perda No.4 Tahun 2013), sebagian besar pedagang disana masih tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan disana. Mereka tidak membuka usaha mereka pada jam-jam yang dilarang, dan tetap membersihkan sampahnya walau terkadang masih tak luput beberapa sampah plastik atau tusukan dari makanan itu berserakan di koridor taman.
Tak hanya itu, taman kota yang didatangi oleh banyak orang karena disana mereka juga bisa berkumpul dan menikmati suasana sembari memakan makanan yang tersedia disana, hal itu dimanfaatkan oleh beberapa orang yang tak bertanggung jawab. Mereka meminta bayaran (pungutan) atas kendaraan yang terparkir di taman itu. Padahal peraturan yang mengharuskan untuk membayar parkir saat berada di taman kota itu sendiri tidak ada. Dan bisa dikatakan itu adalah pungutan liar.
Dikutip dari website ANTARA News Kalimantan Tengah pada hari Minggu (3/12/2017) Lokasi tersebut (kawasan jalan Yos Sudarso dan seputaran kawasan Bundaran Besar “Kota Cantik” Palangka Raya juga telah ditetapkan sebagai kawasan taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga masyarakat yang berada di kawasan tersebut seharusnya bebas biaya parkir. Berdasarkan surat yang dikeluarkan wakil wali kota, wilayah tersebut tidak ada larangan parkir namun tidak diperbolehkan ialah adanya aktivitas retribusi atau pemungutan tarif parkir. Berdasarkan Perda, juru parkir tidak diperbolehkan memungut biaya apapun ditempat yang sudah ditentukan seperti di taman kota. Juru parkir resmi memiliki izin dari Dishub dalam hal pengelolaan lokasi yang akan dijadikan sebagai lokasi parkir. Selain itu, petugas resmi juga terdaftar dan mempunyai tanda pengenal, lokasi tempat mereka bekerja pun telah ditentukan yang didasarkan perda.
Namun, seperti yang telah didapati di lapangan, pemungutan biaya parkir masih marak dilakukan. Hal itu sangat disayangkan karena beberapa orang terkadang malas untuk ke taman kota karena harus bayar parkir walau berada disana hanya sebentar, dan masyarakat sebenarnya tahu bahwa kenyataannya tindakan para juru parkir tersebut adalah ilegal namun tak bisa menolak saat mereka dimintai untuk bayar parkir oleh juru parkir disana.
Seperti yang diketahui, beberapa kali para juru parkir pernah ditertibkan namun sepertinya hal itu tak membuat jera yang lain. Alih-alih berhenti, mereka malah tetap melakukan hal itu dan meminta biaya parkir pada setiap kendaraan yang terparkir ‘dikawasannya’ dengan biaya Rp 2000/kendaraan roda dua. Hal ini memang sudah sering dikeluhkan masyarakat, namun sepertinya gerak dari pemerintah kota untuk menindak tegas para juru parkir ini masih kurang, masih tidak tegas dan tidak memberikan efek jangka panjang untuk para juru parkir.
Seperti yang dikutip pada website ANTARA News Kalimantan Tengah pada hari Minggu (3/12/2017) Kepala Dishub Palangka Raya, mengatakan dalam pengawasan, pihaknya tidak dapat melakukannya setiap hari karena beberapa kendala seperti kurangnya personil. Namun, secara berkala akan melakukan pengawasan dan menempatkan petugas di lapangan terutama pada waktu-waktu tertentu.
Masyarakat yang mengeluhkan hal ini tidaklah sedikit, oleh karena itu diharapkan pihak yang bertugas, seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya (Dishub) agar lebih meningkatkan upayanya dalam pencegahan terjadinya pungutan liar parkir di taman-taman kota Palangka Raya dan lebih banyak menyosialisasikan daerah atau lokasi yang dinyatakan bebas biaya parkir. Sehingga tujuan agar kota Cantik Palangka Raya ini dapat terealisasikan dan masyarakat juga dapat menikmati dengan nyaman sarana dan prasarana yang dibuat oleh Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar