ANALISIS TINGKAT BIROKRASI PUBLIK PADA PELAYANAN DI KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI KALIMANTAN TENGAH
I. Landasan Teori
1.1 Pelayanan Publik
Menurut Sinambela Pelayanan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah disetiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Istilah pelayanan berasal dari kata “layan” yang artinya menolong menyediakan segala apa yang diperlukan oleh orang lain untuk perbuatan melayani. Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia (Sinambela, 2010:3)
Ratminto (2005) mendefinisikan bahwa Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undang.
1.2 Birokrasi
Menurut Sedarmayanti (2009:67) birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Birokrasi adalah struktur organisasi digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya di angkat atau di tunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap keputusan membutuhkan referensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu sendiri.
Birokrasi menurut Max Weber (1947:328) merupakan suatu organisasi besar yang memiliki otoritas legal rasional, legitimasi, ada pembagian kerja dan bersifat imperasional.
1.3 Hukum Administrasi Negara
JHP Bellafroid menyatakan bahwa Hukum Tata Usaha Negara/ Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni: Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Sir W.Ivor Jenning mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
II. Temuan Lapangan
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian BKPP Kota Palangka Raya, Desy Dotriana Novita ASI, S.T dapat diuraikan sebagai berikut:
Pelayanan yang diberikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan adalah melayani seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tenaga Kontrak (Honorer) yang ada di lingkup kota Palangka Raya termasuk masyarakatnya juga.
Tugas Utama BKPP adalah membina dan mengurus administrasi kepegawaian seluruh PNS atau Pegawai Tenaga Kontrak (Honorer) di lingkungan Pemerintah kota Palangka Raya dari penerimaan hingga sampai pensiun.
Untuk pelayanan yang diberikan kepada PNS meliputi:
1) Masalah Pensiun
2) Mengurus Cuti seperti cuti bersalin, atau cuti umroh/haji
3) Mengurus Kenaikan Pangkat
4) Mengurus Kenaikan Gaji berkala
5) Mengurus pelantikan pejabat
6) Mengurus kartu Pegawai jika ada yang hilang
7) Mengurus tugas/izin belajar atau melanjutkan pendidikan
8) Mengurus Mutasi atau perpindahan pegawai antar kota atau antar kabupaten.
9) Mengurus PNS yang bermasalah seperti terkena kasus narkoba/korupsi.
Untuk pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat meliputi:
1) Mengurus anak SMA yang ingin mendaftar IPDN
2) Menerima pendaftaran CPNS (jika diberikan kouta untuk bisa menyelenggarakan)
Untuk pendaftarannya dilakukan di BKPP namun untuk tesnya yang menggunakan metode CAT (berbasis komputer) karena memanfaatkan teknologi informasi yang digunakan sekarang ini, BKPP bekerja sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang merupakan instansi tempat dimana BKPP bisa berkonsultasi dan berkoordinasi.
Jam kerja untuk BKPP dimulai dari pukul 07.00 – 15.30 WIB dengan istirahat selama 1 jam dari pukul 12.00 – 13.00 WIB. Untuk peraturan dan disiplin PNS dan tentang Pelayanan Publik bisa dicari di Internet.
Kendala yang ada di BKPP biasanya adalah saat ada PNS/orang yang berurusan di kantor mau diselesaikan secara cepat tetapi ada kendala lain seperti atasan/orang yang ingin ditemui atau yang ingin dimintai tandatangannya sedang tidak ada ditempat. Masalah keterlambatan penyelesaian urusan selalu ada dan terjadi padahal BKPP mau memberikan pelayanan terbaik.
Untuk info lebih lanjut tentang BKPP dan segala urusan terkait bisa mengunjungi website bkpp.palangkaraya.go.id
III. Pembahasan
Berdasarkan temuan lapangan dari wawancara dengan Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian BKPP Kota Palangka Raya, Desy Dotriana Novita ASI, S.T dapat diketahui bahwa masih banyak kekurangan dalam segi pelayanan yang diberikan oleh BKPP pada Masyarakat/Honorer atau PNS yang berurusan disana.
Kendala itu tidak juga semata-mata terjadi karena kesalahan pihak BKPP itu sendiri tapi juga karena orang yang diperlukan misal untuk menandatangani berkas dll tidak ada ditempat sehingga memperlambat proses penyelesaian urusan masyarakat atau PNS yang mengajukan di kantor BKPP.
Selain hal itu juga ada permasalahan lain yang ditemukan adalah tidak tersedianya fasilitas untuk penyelenggaraan seleksi CPNS padahal mereka (BKPP) sudah diberikan kewenangan untuk mengadakan pendaftaran CPNS namun karena terkendala tidak adanya fasilitas penunjang seperti Komputer untuk tes karena sekarang ini mereka menggunakan metode CAT untuk tes seleksinya.
Beberapa kendala seperti itu sudah dijelaskan oleh narasumber namun sebagai pelayanan publik mereka sudah seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan mereka untuk bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat atau orang yang berurusan di kantor BKPP mereka karena mengingat itulah tugas mereka.
IV. Penutup
4.1 Simpulan
Berdasarkan hasil temuan lapangan berupa wawancara Di kantor BKPP Palangka Raya dapat disimpulkan bahwa masih ada kendala yang mereka alami selama ini. Baik dari segi manusianya maupun dari segi fasilitas sarana dan prasarananya.
BKPP atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ini juga bekerja sama dimana mereka bisa berkonsultasi dan berkoordinir dengan BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
4.2 Saran
Saran yang dapat saya berikan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pihak kantor BKPP ini adalah meningkatan fasilitas untuk bisa mengadakan seleksi CPNS di kantor itu sendiri terlebih sebagai penyelenggara, sudah seharusnya mereka bisa mengadakan seleksinya juga.
Untuk permasalahan tenaga kerja atau orang yang dibutuhkan sering tidak ada atau tidak hadir sehingga memperlambat urusan masyarakat yang datang ke kantor BKPP adalah dengan memberikan pengertian kepada masyarakatnya karena kalau yang ditunggu tandatangannya adalah seorang walikota yang tentu saja sibuk pasti itu akan membutuhkan waktu yang tidaklah sebentar karena segala sesuatu itu perlu proses.
Komentar
Posting Komentar